Cari Blog Ini

Rabu, 08 Januari 2020

PT KONTAK PERKASA FUTURES | Akhir Januari, RI-Uni Eropa 'Duel' soal Sawit di WTO


PT KONTAK PERKASA FUTURES  SURABAYA - Pemerintah menggugat Uni Eropa (UE) melalui World Trade Organization (WTO) terkait perlakuan diskriminatif terhadap kelapa sawit Indonesia. Gugatan yang dilayangkan sejak Desember 2019 ini akan diawali proses forum konsultasi kedua belah pihak di Jenewa, Swiss pada 30-31 Januari 2020.

"Kalau tidak salah itu kick off-nya untuk forum konsultasi tanggal 30-31. Kita akan rapat juga bersama dengan delegasi, untuk memantapkan kembali di sana nanti di Jenewa untuk bisa menguatkan apa yang nanti akan kita sampaikan di sana," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Jerry menjelaskan sebelum proses konsultasi tersebut, Indonesia akan mengajukan dokumen pertanyaan untuk Uni Eropa terkait kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation. Pertanyaan-pertanyaan terkait akan didaftarkan ke WTO pada 14 Januari 2019.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati berharap, dalam forum konsultasi Indonesia dengan Uni Eropa sudah dapat ditemukan kesepakatan.

"Januari agenda kita kalau UE setuju adalah kita melakukan konsultasi, secara teoritis konsultasi ini kita berunding dua belah pihak untuk mencari mutually agreed solution. Kalau bisa nggak melalui panel, ya nggak melalui panel gitu kira-kira," papar Pradnya.

Lalu, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara ini di WTO?

Gugat Uni Eropa di WTO Makan Waktu 1,5 Tahun

Usai melayangkan gugatan ke Uni Eropa soal diskriminasi kelapa sawit melalui WTO, Indonesia masih harus bersabar. Selain tahapan penyelesaian gugatannya cukup bahak, durasi waktunya pun panjang.

"Total nanti durasi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan satu perkara atau proceeding itu kurang lebih 1,5 tahun," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pradnyawati, di kantornya, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyusun pertanyaan yang akan diajukan kepada UE terkait kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation yang sangat merugikan Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.

Jerry menuturkan, berkas pertanyaan itu akan final pada 10 Januari 2020. Selanjutnya pada 14 Januari mendatang pertanyaan tersebut sudah siap disampaikan ke UE.

"Tanggal 10 list questions sudah final. Lalu tanggal 14 sudah di-submit pertanyaannya. Sehingga dua minggu setelah itu, tanggal 28-29 Januari di mana itu juga saya akan langsung ke Jenewa," tutur Jerry.

Usai proses tersebut, Pradnya menuturkan, pada tanggal 30-31 Januari akan digelar forum konsultasi RI dengan UE. Jika forum konsultasi tersebut tak menemukan kesepakatan, maka tahap selanjutnya yakni mengajukan persidangan.

"Tapi kalau misalnya dalam waktu 60 hari setelah konsultasi tidak ditemukan mutually agreed solution, maka pihak yang menggugat bisa melanjutkan ke establishment of panel. Nanti kalau panel di establish, ditunjuk siapa hakimnya, kita juga dilibatkan secara aktif di dalam pemilihan judge," terang Pradnya.

Proses persidangan akan dipecah dua kali. Dua persidangan tersebut akan berjarak 3 bulan.

RI Dikawal Pengacara Lokal dan Asing

Dalam proses gugatan melawan diskriminasi kelapa sawit di Uni Eropa, Indonesia didampingi pengacara dari firma hukum asing maupun lokal.

"Kita memang menggunakan lawyer, sejak awal sudah dikawal oleh tim lawyer dan lawyernya kita sengaja pilih internasional yang basenya di Uni Eropa yaitu di Ibu Kotanya, Brussels," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pradnyawati, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Tim pengacara internasional itu juga harus didampingi pengacara Indonesia, sehingga pemerintah sempat membuka lowongan untuk pengacara lokal.

"Tim itu juga harus didampingi oleh lawyer dalam negeri sebagai proses pembelajaran kita, lawyer dalam negeri, Sehingga di dalam negeri pun kita lakukan bidding (penawaran) juga," jelas Pradnya.

Proses penawaran tim pengacara asing maupun lokal diperlukan waktu satu tahun, dan sudah ditutup sejak November 2019 lalu. Untuk pengacara internasional, Indonesia diwakili firma hukum Van Bael & Bellis (VBB) yang mengirim 3 orang pengacara.

Sedangkan untuk firma hukum lokal, Indonesia diwakili Bundjamin & Partners yang mengirim 1 orang pengacara.

Pradnya menambahkan dengan semua tim pengacara tersebut, Indonesia siap menghadapi Uni Eropa di WTO.

"Sekarang kita menyatakan bahwa kita sudah siap menghadapi atau menggugat Uni Eropa di panel DS (Dispute Settlement) WTO karena kita merasa persiapan kita sudah lebih dari cukup," pungkasnya. PT KONTAK PERKASA FUTURES

Baca juga artikel lainnya
1. Bitcoin ‘Bikin Sakit’, Lebih Baik Pilih Emas | PT KONTAK PERKASA FUTURES
2. Investasi Emas Tetap Menggiurkan Sampai Kuartal Pertama 2018 | PT KONTAK PERKASA FUTURES
3. Investasi Masih Menarik Tahun 2018 | PT KONTAK PERKASA FUTURES
4. Menengok Prospek Bisnis Investasi di Tahun Politik | PT KONTAK PERKASA FUTURES
5. Tahun 2018, Bisnis investasi Dinilai Tetap Menarik | PT KONTAK PERKASA FUTURES
6. 2018 Emas dan Dolar Pilihan Menarik untuk Investasi Berjangka | PT KONTAK PERKASA FUTURES
7. KPF: Bisnis Investasi Masih Menarik pada 2018 | PT KONTAK PERKASA FUTURES
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar