Cari Blog Ini

Selasa, 22 Januari 2019

PT KONTAK PERKASAFUTURES | Forward WhatsApp Dibatasi, Jangan Lupakan Hukum dan Literasi


Forward WhatsApp dibatasi untuk tangkal hoax, tapi jangan lupakan penegakan hukum dan literasi digital yang amat penting. (Foto: Photo by Rachit Tank on Unsplash)
PT KONTAK PERKASA FUTURES SURABAYA - WhatsApp baru saja memberlakukan pembatasan pesan forward/forward message untuk menangkal peredaran hoax. Hal itu dinilai baru merupakan satu opsi, dengan penegakan hukum dan literasi digital menjadi dua aspek lain yang sangat penting.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono dalam menanggapi langkah WhatsApp yang secara global sudah membatasi jumlah pesan terusan buat penggunanya, termasuk di Indonesia.

"Itu hanya salah satu opsi untuk menangkal penyebaran hoax secara masif. Perlu ada aspek penegakan hukum yang ketat dan peningkatan literasi yang efektif," ujar Kristiono dalam pernyataannya kepada detikINET, Selasa (22/1/2019).

Penegakan hukum yang disebut Kristiono itu merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang tujuannya agar pengguna WhatsApp lebih jeli memilah informasi. Hal ini juga erat kaitannya dengan literasi digital.

"Penegakan hukum atas pelanggaran UU ITE agar masyarakat tidak sembarang men-forward info/berita yang tidak terklarifikasi dengan benar," ucap mantan Dirut Telkom ini.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada pasal 28 ayat 1 dan 2 tercantum jelas mengenai pelarangan hoax, begini bunyinya:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ketentuan hukum bagi yang melanggar pasal di atas, maka bisa terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau dengan paling banyak Rp 1 miliar. PT KONTAK PERKASA FUTURES

Baca juga artikel lainnya
1. Bitcoin ‘Bikin Sakit’, Lebih Baik Pilih Emas | PT KONTAK PERKASA FUTURES
2. Investasi Emas Tetap Menggiurkan Sampai Kuartal Pertama 2018 | PT KONTAK PERKASA FUTURES
3. Investasi Masih Menarik Tahun 2018 | PT KONTAK PERKASA FUTURES
4. Menengok Prospek Bisnis Investasi di Tahun Politik | PT KONTAK PERKASA FUTURES
5. Tahun 2018, Bisnis investasi Dinilai Tetap Menarik | PT KONTAK PERKASA FUTURES
6. 2018 Emas dan Dolar Pilihan Menarik untuk Investasi Berjangka | PT KONTAK PERKASA FUTURES
7. KPF: Bisnis Investasi Masih Menarik pada 2018 | PT KONTAK PERKASA FUTURES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar